Most Read


Bantuan kepada Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa tidak mampu/miskin 2013

Bantuan kepada Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa tidak mampu (khusus untuk jenjang pendidikan Strata Satu/S1), Pengajuan proposal ditujukan kepada Bupati oleh pemohon yang masing-masing diatur dengan mekanisme sebagai berikut :

Mahasiswa Berprestasi (khusus untuk jenjang pendidikan Strata Satu/S1)

a.      Pemohon mengajukan surat permohonan (proposal) kepada Bupati Banyuwangi ditandatangani Pemohon mengetahui kepala kelurahan/desa dan camat setempat.

b.      Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada abjad (a), harus di lampiri:

1.      Permohonan dana hibah kepada Bupati

2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto copy Kartu Mahasiswa

3.      Rencana Anggaran Biaya (RAB) asli selama 1 (satu) atau 2 (dua) semester yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Perguruan Tinggi.

4.      Surat keterangan tentang status mahasiswa dari Perguruan Tinggi.

5.      Kartu Hasil Studi (KHS) atau Indek Prestasi Komulatif yang ditandatangani oleh Badan Administrasi  Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dengan ketentuan sebagai berikut:

-          Indeks Prestasi Komulatif mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di atas 3,00.

-          Indeks Prestasi Komulatif mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di atas 3,50.

c.       Prestasi  lain yang dibuktikan dengan foto copy piagam/sertifikat (apabila ada)

Mahasiswa Tidak Mampu/Miskin (khusus untuk jenjang pendidikan Strata Satu/S1)

1.      Pemohon mengajukan surat permohonan (proposal) kepada Bupati Banyuwangi ditandatangani Pemohon mengetahui kepala kelurahan/desa dan camat setempat.

2.      Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada abjad (a), harus di lampiri:

a.      Surat Keterangan tidak mampu/miskin dari kelurahan / desa diketahui Camat.

b.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto copy Kartu Mahasiswa

c.       Rencana Anggaran Biaya (RAB) asli selama 1 (satu) atau 2 (dua) semester yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Perguruan Tinggi.

d.      Surat keterangan tentang status mahasiswa dari Perguruan Tinggi.

e.      Kartu Hasil Studi (KHS)atau Indek Prestasi Komulatif yang ditandatangani oleh Badan Administrasi  Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK).

Mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana hibah, wajib membuat surat prnyataan kesanggupan menyelesaikan kuliah tepat waktu, menjaga nama baik pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan sanggup untuk mengabdikan diri kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi setelah menjalankan studinya jika pemerintah Kabupaten Banyuwangi membutuhkannya.

Petugas Beasiswa Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi Bu Nuri Hp. 08124984226






NB: Informasi ini didapatkan dari halaman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan tidak merubah isi informasi maupun tulisan.


Oleh
_____________________________________________________________________
ADMIN

Silahkan Berkomentar

Berilah komentar yang menunjukkan kamu adalah orang yang berpendidikan ya, jangan segan untuk berkomentar.

- Copyright © Mahasiswa Banyuwangi - Dari mahasiswa untuk Banyuwangi yang lebih baik -
This site is best viewed using lastest versions of Chrome.
Supported by Pilar Media